Sabtu, 22 Mei 2010

puisiku

Diposting oleh febrina tomodachi di Sabtu, Mei 22, 2010 0 komentar
Dulu dan sekarang

Semula…….
 Aku memang acuh terhadapmu
Tak mengerti tentang tindakan yang aku ambil terhadapmu
Tak mengerti tentangmu,
Tak mau tau tentangmu,
Tak ada yang special dimataku
Bahkan jarang mengingat akan mu
Dulu……..
Kau menerima aku apa adanya, aku tidak
Kau mengerti aku, aku tidak
Kau buatku tersentuh, aku tidak
Kau buatku merasa special, aku tidak
Kau menyayangiku sepenuhnya, aku tidak
Kini……..
 Entah sejak kapan Hatiku berubah haluan
Aku tak bisa mengacuhkanmu lagi
Aku lebih mengerti tentang tindakanku terhadapmu
Lebih mengerti tentangmu
Lebih ingin tau keseluruhan tentangmu
Kau special dimataku
Dan lebih sering mengingat tentangmu
Kini…..
Kau menerima aku apa adanya, aku juga
Kau mengerti aku, aku juga
Kau buatku tersentuh, aku juga
Kau buatku merasa special, aku juga
Kau menyayangiku sepenuhnya, aku juga
Aku semakin sayang kamu….
Terimakasih atas semua tindakanmu terhadapku…




milkysmile
Febrina Tomodachi
For someone in my hearth







Selasa, 11 Mei 2010

UU ITE

Diposting oleh febrina tomodachi di Selasa, Mei 11, 2010 0 komentar










Tentang UU ITE
Sebelum kita  masuk ke perbandingan UU ITE, kita mengenal tentang UU ITE dulu. UU ITE  (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Dan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Perbandingan UU ITE dilingkup Negara ASEAN
Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam setiap cyberlaw di negara ASEAN, khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain;

1.      Perlindungan hukum terhadap konsumen
         Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
         Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
         Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
2.     Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi
         Singapura
Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
         Indonesia
Datanya Sudah diatur dalam UU ITE.
         Malaysia & Thailand
Datanya Masih berupa rancangan,
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, data pribadi masih  belum diatur.
3.     Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu. Ternyata sudah banyak sekali UU ITE ini tersebar di Negara ASEAN. Tetapi walaupun sudah ada UU ITE masih aja ada para hacker di negeri ini.
4.    Spam
Spam digunakan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
         Singapura
Di singapura merupakan  satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
         Malaysia &  Thailand
Spam tersebut masih berupa rancangan.
         Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.
5.     Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual
6.    Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
         Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
         Singapura
Mulai  mendirikan ODR facilities.
         Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
         Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
         Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce. 

 

SISI POSITIF DAN NEGATIF UNDANG-UNDANG ITE  

 

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang ini marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.

1.      Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.

2.      Sisi Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.

Kesimpulan

Dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari di masyarakat Indonesia bahkan diseluruh dunia. Hukum dalam UUITE harus dipertegas khususnya di Negara Indonesia. Dimana seperti kita ketahui , Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) ialaha untuk  mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Di satu sisi, bangsa ini perlu berterima kasih atas usaha pemerintah untuk melakukan perlindungan di dunia cyber. Memang belum sempurna, tapi usaha yang dilakukan perlu di hargai.
Ada beberapa misi yang tampaknya di emban,
Melindungi transaksi elektronik
Melindungi pengguna IT / Internet.
Mencoba mengatur _ ahlak_ . Ini bagian yang paling berat:)

Jadi, walaupun UUITE sesungguhnya belum begitu sempurna dan masi banyak keterbatasan , UUITE sangatlah berguna demi keamanan setiap pengguna di dunia maya.


Minggu, 09 Mei 2010

Kardio

Diposting oleh febrina tomodachi di Minggu, Mei 09, 2010 0 komentar
5 Manfaat Besar Latihan Kardio









Latihan kardio merupakan semua gerakan yang membuat jantung Anda berdetak lebih cepat dan meningkatkan sirkulasi darah dalam tubuh. Latihan fisik ini biasa digunakan untuk membakar kelebihan kalori dan lemak dalam tubuh. Akan tetapi alasan melakukan latihan kardio bukan hanya sebatas untuk membakar lemak tubuh saja, namun banyak manfaat bagi kesehatan yang bisa diperoleh dengan mengikuti program latihan kardio secara teratur.
Berikut ini manfaat latihan kardio untuk kesehatan Anda:


1. Meningkatkan Kesehatan Jantung
Jantung termasuk otot seperti otot lain dalam tubuh, sehingga organ ini harus selalu dalam kondisi kuat untuk melakukan kerjanya memompa darah ke seluruh tubuh. Untuk mendapatkan jantung yang kuat, tentu saja perlu juga latihan fisik.


2. Meningkatkan Metabolisme
Bersamaan dengan meningkatkan detak jantung, latihan kardio juga akan meningkatkan kecepatan metabolisme tubuh. Makin cepat metabolisme tubuh, makin mudah bagi Anda menjaga berat badan atau menurunkan berat badan.


3. Meningkatkan Profil Hormonal
Latihan kardio ini dapat merangsang hormone yang menimbulkan “perasaan senang” yang tentunya dapat mengurangi gejala depresi dan kelelahan. Selain itu, latihan ini dapat pula merangsang hormon untuk menurunkan nafsu makan.


4. Mempercepat Recovery
Latihan kardio dapat membatu menurunkan waktu recovery dan membantu mengedarkan lebih banyak darah yang kaya oksigen ke otot untuk mempercepat proses perbaikan dan pembentukan jaringan otot baru. Hal ini berarti Anda dapat lebih cepat kembali ke gym dan melatih otot Anda lagi.


5. Pengelolaan Diabetes
Latihan fisik berupa latihan kardio pada penderita diabetes akan meningkatkan kemampuan otot untuk menggunakan glukosa sehingga membantu mengontrol kadar gula darah.


Kelima manfaat di atas merupakan sebagian kecil dari begitu banyak manfaat lain yang bisa Anda dapatkan dari latihan kardio. Jika Anda berniat untuk mulai melakukan latihan kardio, yang terpenting adalah fokus pada aktivitas yang membuat Anda tetap bergerak dan mempercepat detak jantung Anda. Bentuk latihan fisiknya bisa apapun, yang penting harus membuat badan Anda tetap bergerak dan harus ditingkatkan intensitasnya secara teratur bukan volumenya. Setelah menemukan jenis latihan fisik yang Anda rasa mantap, maka Anda harus melakukannya secara teratur dan setelah terbiasa, maka Anda harus naik ke level intensitas yang lebih tinggi. Waktu untuk latihan fisiknya juga tidak perlu berlebihan. Cara ini lebih efektif ketimbang melakukan latihan fisik yang ringan selama berjam-jam.


Setelah mengetahui dan memahami manfaat apa saja yang akan Anda dapat dengan melakukan latihan kardio serta apa saja langkah-langkah untuk memulainya, apa lagi yang Anda tunggu?